Pemkab Sukoharjo ajukan usulan UMK 2025 naik 6,5 persen sesuai Permenaker
Dengar Katanya
Pernyataan
Sabtu, 14 December 2024 - 22:30
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dewan pengupahan kabupaten telah menyerahkan besaran angka UMK ke bupati untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk persetujuan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan UMK. (Reporter Dengarberita.com: Deni S)
Bagikan