UMK 2025 Sukoharjo Mulai Disosialisasikan ke Perusahaan
Dengar Infonya
Informasi
Sabtu, 28 December 2024 - 12:16
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 Sukoharjo, Jawa Tengah ditetapkan gubernur sesuai dengan usulan yakni Rp2.359.488 per bulan. Penetapan telah diumumkan serentak pada pekan lalu oleh gubernur dan saat ini secara resmi telah diterima oleh masing-masing daerah termasuk Sukoharjo. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, angka UMK Tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai usulan Pemkab Sukoharjo dengan mengakomodir ketentuan kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024. Usulan UMK sebesar Rp 2.359.488 merupakan jalan tengah usulan dari kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha. "Angka yang ditetapkan ini sudah menjadi kesepakatan bersama, jadi ya harus dilaksanakan," kata dia. (Reporter Dengarberita.com: Deni S)